Nim : 1350307001110024
PERBEDAAN PENERBIT DAN PERCETAKAN
Pembuatan buku biasanya dibedakan menjadi dua. ada yang
dicetak (khusus kalangan sendiri) dan ada yang di terbitkan (masuk penerbit dan
beredar luas). Ada perbedaan antara penerbit dan percetakan. Orang seringkali
salah dalam menafsirkannya. Biasanya penerbit menunjukan suatu badan atau
perusahaan yang memang menerbitkan tulisan yang sudah terseleksi dan bisa
dikatakan memiliki kualitas lebih dari yang dipercetakan. Karena di penerbit
tidak ada unsur pemaksaan kehendak seperti yang dilainnya. Sedangkan di percetakan
biasanya siap saja bisa mencetak bukunya sendiri, belum lagi di percetakan,
penulis harus membayar biaya cetak dan distribusi bukan malah mendapatkan fee
atau bayaran sebagaimana penulis yang sudah diterbitkan bukunya.
Penerbit adalah sebuah perusahaan yang dikelola untuk
menyiapkan naskah mentah (manuskrip) hingga menjadi buku siap cetak dalam
kegiatan editorial dan perwajahan (desain). Percetakan adalah perusahaan yang
menerima order cetak dari penerbit dan melakukan kegiatan pracetak, cetak dan
pascacetak. Untuk alasan efisiensi, rata-rata penerbit besar memiliki
percetakannya sendiri. Dengan mencetak sendiri, penerbit bisa menekan ongkos
cetak dan harga buku bisa ditekan menjadi lebih murah dan tidak memberatkan
konsumen.
Penerbit tidak identik harus memiliki mesin cetak karena
modal utamanya adalah naskah dan kreativitas pengembangannya. Adapun perangkat
keras ataupun mesin yang digunakan di penerbit sebatas komputer, printer, dan
scanner. Hal inilah yang menyebabkan bisnis penerbitan dapat dijalankan dari
sebuah ruangan kecil berukuran 3 x 3 meter atau menjadi bisnis rumahan (home
industry). Berikut adalah skema perbandingan antara penerbit dan
percetakan. .
PENERBIT
|
PECERTAKAN
|
Modal
relatif kecil
|
Padat
modal
|
Bergantung
pada program
|
Bergantung
pada order
|
BEP
jangka pendek
|
BEP
jangka panjang
|
Risiko
produk tidak terjual
|
Risiko
kesalahan cetak
|
Perlu
tenaga kreatif
|
Perlu
tenaga operator/ teknis
|
Jika
seseorang ingin mendirikan penerbit yang berbadan usaha, izin yang dibutuhkan
adalah izin bisnisnya, bukan izin menerbitkan buku. Menerbitkan buku tidak
perlu izin kecuali materinya memang diambil dari pihak lain yang memiliki hak
cipta.
Di Indonesia, penerbit-penerbit yang sekaligus memiliki
percetakan biasanya penerbit besar, seperti Gramedia, Erlangga, Yudhistira,
Bumi Aksara, Penebar Swadaya, Kanisius, Tiga Serangkai, dan lain sebagainya.
Biasanya percetakan itu menjadi pendukung untuk pencetakan buku secara massal
dan cepat.
Adapun jejaring kerja yang saling mendukung dalam industri
penerbitan adalah:
1. Penulis atau pengarang
2. Penerbit buku atau publishing
house
3. Percetakan atau printing house
4. Distributor buku
5. Agen/toko buku/perpustakaan
6. Klub baca/komunitas
7. Pembaca.
8. Jejaring tersebut kemudian bertambah
lagi karena mulai bergairahnya badan jasa alihdaya (outsourcing)
penerbit yang melayani kebutuhan produksi penerbitan, seperti editing,
desain-layout, dan penyelenggaraan event (event orgenizer).
FENOMENA PENERBITAN BUKU SAAT INI
Sangat penting bagi editor buku untuk menjaga
unsur aman bagi penerbit tempatnya bekerja. Selayaknya harus melek copyright agar benar benar menjadi
benteng pertahanan yang kokoh dari penerbit, serta peka terhadap pelanggaran –
pelanggaran yang dilakukan penulis, penerjemah, penerbit
lain, ataupun penerbit tempatnya bernaung akibat ketidaktahuan maupun ketidakpeduli.
Terdapat kalimat seperti ini: “Hak cipta ada pada Penerbit.” “Hak cipta ada pada Penulis. Hak penerbitan ada
pada Penerbit.”
Pengertian
pertama berarti ada kemungkinan hak cipta sudah dijual atau dialihkan sepenuhnya kepada
penerbit sehingga Penerbit disebut juga pemegang hak cipta. Pencipta atau Penulis hanya
tinggal memiliki hak moral.
Pengertian yang kedua berarti hak cipta tidak dialihkan, tetapi
hak eksploitasi (hak ekonomi) diberikan secara eksklusif kepada penerbit. Pencipta atau Penulis tetap
disebut pemegang hak cipta.
Sungguh berbeda dan hal ini harus ditelusuri melalui perjanjian
penerbitan. Jika editor tidak paham, dia pun bisa terbawa-bawa sebagai pihak yang melanggar
hak cipta
karena namanya turut dicantumkan di halaman copyright. Jika editor tidak paham, dia pun
bisa meloloskan
sebuah karya yang melanggar
sehingga merugikan penerbit.
Di Indonesia sendiri sangatlah kurang berkembangnya
jumlah dan mutu penerbit yang disebabkan oleh:
- Buku belum menjadi kebutuhan pokok bagi kebanyakan masyarakat;
- Harga buku masih relatif mahal karena harga kertas yang tinggi serta pajak ganda yang dikenakan atas produksi dan penjualan buku;
- Di daerah di luar pulau Jawa kebutuhan akan buku belum mendorong pertumbuhan penerbit;
- Buku sebagai hasil produksi tidak dapat dijadikan anggunan oleh penerbit untuk memperoleh kredit dari bank;
- Pembajakan buku belum dapat diberantas secara tuntas;
- Kebijakan Pemerintah di bidang buku sekolah termasuk buku elektronik kurang mendukung pengembangan industri buku karena membatasi pasar penerbit; dan
- Hak-hak intelektual editor, ilustrator, dan perancang buku belum terlindungi secara hukum.
HAK
HAK PENERBIT UNTUK MENERBITKAN BUKU TERJEMAHAN
Hak-Hak Penerbit untuk menerbitkan buku terjemahan dari
bahasa asing. Buku, sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta. Hak untuk
mengumumkan dan memperbanyak buku dimiliki si penulis buku yang bersangkutan
atau pihak lain yang diberikan izin untuk melakukan hal tersebut.
Sebagaimana pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif atas
hasil ciptaaanya (buku), maka pemegang hak cipta tersebut memiliki hak
eksklusif atas segala hak yang timbul (hak turunan) bila ciptaan tersebut
dialih wujudkan dalam bentuk produk-produk yang berbeda, sebagai contoh
dibuatnya suatu buku menjadi film ataupun diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
Hal ini mengacu kepada penjelasan pasal 2 ayat (1) UUHC. Karena itu,
agar dapat menerbitkan buku asing atau terjemahannya, penerbit harus terlebih
dahulu mendapatkan izin berupa lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta
buku asing tersebut. Dari perjanjian lisensi tersebut, pihak penerbit akan
mengetahui apa saja hak dan kewajibannya sebagai penerima lisensi. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk.
Dengan mengantongi lisensi dari pemegang hak cipta buku
asing, maka penerbit dapat, antara lain, menerjemahkan, memperbanyak, dan
menjual hasil terjemahan buku asing tersebut. Pemegang lisensi juga berhak
melarang perbanyakan buku terjemahan tersebut oleh pihak lain tanpa seizinnya.
Berdasarkan perjanjian lisensi itu, penerbit juga dapat memerintahkan pihak
lain, dalam hubungan dinas atau hubungan kerja atau berdasarkan pesanan untuk
melaksanakan penerjemahan buku tersebut. Terjemahan, berdasarkan UUHC,
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta dari
ciptaan asli. Kemudian, sebagai bagian dari hak moral pencipta, penerbit buku
terjemahan wajib mencantumkan nama penulis asli buku terjemahan tersebut.
Selain itu, penerbit tidak boleh mengubah isi maupun judul buku kecuali
mendapat izin dari penulis asli atau ahli warisnya.
CONTOH PROSES PENERBITAN BUKU
Proses penerbitan buku akademik dibagi menjadi
dua fase yang berbeda. Pertama, peer review dipimpin oleh editor yang akan
menseleksi naskah (manuskrip) dan dikatakan diterima untuk diterbitkan bila
artikel lengkap, disertai gambar-gambar yang berhubungan. Setelah peer review
menerima, manuskrip aslinya akan dimodifikasi dan diberi komentar oleh
reviewer, proses ini akan diulang sampai editor merasa puas.
Kedua, proses produksi, proses ini di bawah kontrol editor penerbit,
yang akan meneruskan manuskrip melalui:
Copy editing (editor) akan melihat apakah
artikel sudah sesuai dengan house style (gaya selingkung), berarti semua
tanda-tanda baca dan penulisan sudah benar, tanpa adanya salah ucap dan eja.
(Istilah editor diserap dari bahasa Inggris, sementara redaktur merupakan
serapan dari bahasa Belanda, redacteur).
Typesetting akan melihat tampilan
artikel; layout, bentuk huruf (font), heading dan lainnya. Kedua aktifitas ini
bisa dilakukan diluar percetakan atau oleh percetakan sendiri, tetapi di AUP
dilakukan di dalam perusahaan.
Penulis akan memeriksa dan membuat pembetulan pada setiap tahap proses
produksi. Proof corection dilakukan dengan komentar tulisan (coretan) tangan
oleh editor dan penulis secara manual. Selanjutkan diteruskan oleh proof reader
diketik lagi menjadi versi yang sudah tidak ada coretan tangan. Setelah proses
ini selesai, dilakukan persiapan pencetakan yang sebelumnya dilakukan dahulu
penandatanganan Surat Perjanjian Penerbitan (SPP) antara percetakan dan penulis
artikel.
PENERIMAAN
dan NEGOSIASI
Setelah manuskrip diterima, editor akan bernegosiasi untuk membeli hak
cipta dan persetujuan besaran royaltinya. Penulis menjual hak ciptanya disesuaikan dengan besarnya luas
pasar. Pada penerbitan buku, penerbit dan penulis juga harus menyetujui format
penerbitan (disain, lay out dan bahasa).
TAHAP EDITORIAL
Setelah surat perjanjian penerbitan (SPP) disetujui secara tehnis payung hukum berlaku dan mengikat, penulis menyerahkan peningkatan kualitas manuskripnya dengan menulis kembali dan sedikit perbaikan dan pihak penerbit mengedit manuskrip. Penerbit mungkin mempertahankan in house style-nya, mengedit manuskripnya dan menyesuaikan gaya bahasa, gramatika dan penulisanya
TAHAP PRACETAK
Apabila teks terakhir disetujui, tahap selanjutnya ialah disain. Tahap ini ialah seni layout (tata letak). Pada penerbitan dikatakan seni, termasuk di dalamnya fotografi. Proses ini ialah menyiapkan manuskrip untuk dicetak melalui beberapa proses seperti; typesetting, cara menjilid buku, penentuan kualitas kertas, disain sampul,dan proof reading.
TAHAP EDITORIAL
Setelah surat perjanjian penerbitan (SPP) disetujui secara tehnis payung hukum berlaku dan mengikat, penulis menyerahkan peningkatan kualitas manuskripnya dengan menulis kembali dan sedikit perbaikan dan pihak penerbit mengedit manuskrip. Penerbit mungkin mempertahankan in house style-nya, mengedit manuskripnya dan menyesuaikan gaya bahasa, gramatika dan penulisanya
TAHAP PRACETAK
Apabila teks terakhir disetujui, tahap selanjutnya ialah disain. Tahap ini ialah seni layout (tata letak). Pada penerbitan dikatakan seni, termasuk di dalamnya fotografi. Proses ini ialah menyiapkan manuskrip untuk dicetak melalui beberapa proses seperti; typesetting, cara menjilid buku, penentuan kualitas kertas, disain sampul,dan proof reading.
B. GRAMEDIA
PUSTAKA UTAMA
Gramedia Pustaka Utama adalah
label penerbitan terbesar di Indonesia dengan reputasi bagus. Bisa menembus penerbit
ini adalah sebuah kebanggaan.Berikut adalah alur penerbitan buku pada Gramedia
Pustaka Utama secara singkat:
·
Trafik.
- Percetakan.
- Kompetisi.
- Fakta Penulis Baru.
- Royalti.
- Isi Kontrak Penerbitan.
- Kelebihan (Overall).
- Kekurangan (Overall).
- Genre.
- Fasilitas Download.
- Pengiriman Naskah.
- Kontak Info.
- Kelengkapan Proposal.
- Download File.
- Referensi Tulisan.
- Promosi.
- Penilaian Naskah.
- Hal Lainnya.
C. MENERBITKAN BUKU
SENDIRI SECARA INDEPENDEN.
Teknologi penerbitan sekarang sudah sangat jauh berkembang dibandingkan
sebelum tahun 2011 yang lalu yaitu diawali dengan munculnya Kindle oleh situs
Amazon dan kemudian diikuti oleh Apple iPad. Hal inilah yang menjadi awal mula
istilah Direct Publishing.
Sekarang semua orang bisa menerbitkan buku sendiri secara independen. Hal ini
tengah menjadi trend di berbagai negara seiring dengan makin majunya gadget
untuk membaca misalnya saja iPad; Mobile Phones; Kindle; dan sebagainya.
Syaratnya hanya ada 2 yaitu jangan SARA dan PORNOGRAFI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar